Selasa, 18 Oktober 2016

Perjudian yang melanggar uu KUHP

Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian Yang melanggar uu KUHP

Hasil gambar untuk perjudian


  Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata pernah menjadi lokasi perjudian orang-orang elite dunia. Ihwal 'kota judi' ini diungkapkan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Brigjen Arman Depari saat bercengkerama bersama sejumlah wartawan di kawasan Kelong, Tanjungpinang, Kepri. "Walaupun saya tidak lama menjabat kapolda di Kepri, untuk (kondisi) Batam sebelumnya (saya) mengetahui informasinya," ucap jenderal bintang satu di kepolisian itu di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu 6 Agustus 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar