Selasa, 18 Oktober 2016

Pemerasan atau pengancaman yang melanggar uu ITE

Pasal 27 ayat 2 


Modus Kejahatan Lewat Media Jejaring Sosial

  Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks. 
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar