Yang melanggar KUHP (pencemaran nama baik)
Beberapa bulan menjelang pemilu di AS, Michael Moore, warga AS, pembuat film dokumenter dan penulis buku, merilis film terbarunya, Fahrenheit 911. Dalam film yang tengah beredar di berbagai belahan dunia itu, Mooremenggambarkan Presiden George W Bush, presiden AS yang sedang berkuasa, sebagai seseorang yang bodoh, pembohong dan tidak kompeten.
Jika saja Moore hidup di Indonesia, maka hampir pasti sederetan pasal-pasal KUHP akan siap menjerat dan mengirimnya ke bui. Bisa jadi Jaksa Penuntut Umum akan menjerat pria tambun itu dengan Pasal 207 atau 208 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, atau Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau bisa juga memakai Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar