Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan yang melanggar uu ITE
Penyebar Foto Syur Wanita Berseragam PNS Bandung Ditangkap. Demikian diberitakan sejumlah media online, Jumat (29/8/2014).
Kutipannya: "Tim Satuan Resor Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap S, pemilik situs porno yang memampang foto syur seorang perempuan berseragam PNS Kota Bandung. S ditangkap di kediamannya di daerah Jawa Tengah. S ditangkap setelah Polisi sebelumnya mencoba melakukan pendekatan melalui situs porno milik tersangka. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE" (Viva News).
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar