Selasa, 18 Oktober 2016

Pencemaran nama baik yang melanggar uu ITE

Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang melanggar uu ITE


Hasil gambar untuk pencemaran nama baik situs online


Kamis, 28 Agustus 2014

  Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.
Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar