Selasa, 25 Oktober 2016

Ruang lingkup dan hubungan antara PIH,PHI, dan ILMU NEGARA

A.PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA

   


Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI dapat dilihat antara lain:
a) Baik PIH maupun PTHI, sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
b) PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtwetenschaft” sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts wissenchaft” di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari “Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie“.
c) Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.
d) Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum).
e) Hubungan PIH dengan PTHI, adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PTHI harus belajar PIH terahulu.
f)  Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.
           
A. Hubungan antara PIH dengan PHI

a) PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).

b)  PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

1. Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
a) Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum
2. Perbedaan antara PIH dan PHI :
a) Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentuz

B. Ruang lingkup PHI

Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta.) istilah itu sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.


   

B.ILMU NEGARA

Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
  1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
  2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
  3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
  4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.

Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya

Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1
Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2
Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3
Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.

Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
  1. Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
  2. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
  3. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
  4. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara

Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
2
Teori Perjanjian
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3
Teori Kekuasaan
Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
4
Teori Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

a
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
c
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d
Teori Kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.

Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara

Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.

1
Melaksanakan penertiban
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
2
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3
Pertahanan
Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4
Menegakkan keadilan
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


KESIMPULAN:


   Dari beberapa materi/teori-teori yang saya dapatkan tentang PIH,PHI, dan ILMU NEGARA saya bisa menyimpulkan bahwa inti dari semua materi tersebut sama sebagai ilmu dasar yang mempelajari tentang hukum. seperti pih yang menjadi dasar phi,yang berarti jika kita ingin mempelajari phi,kita harus mempelajari dulu pih karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan dalam pih. Sebaliknya pokok pokok bahasan phi menjadi contoh konkrit yang dibahas dalam pih. Begitu pula dengan Ilmu Negara kita bisa tahu tentang negara dan isinya seperti contohnya unsur-unsur negara dll. Dan juga sebagai materi dasar tentang pengertian ilmu dan negara yang dengan jelas memberikan materi tentang kenegaraan yang juga berhubungan dengan PIH dan PHI,karena jika kita sudah mempelajari tentang ilmu negara yang ruang lingkupnya pun sangat luas kita bisa menerapkan apa saja yang kita pelajari juga tentang pih dan phi yang sama sama merupakan materi dasar untuk mempelajari hukum, dan juga mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).











Selasa, 18 Oktober 2016

Pemerasan dan pengancaman yang melanggar uu KUHP

Yang melanggar uu KUHP (pemerasan dan pengancaman)


Hasil gambar untuk nunung srimulat


KASUS  PEMERASAN KELUARGA NUNUNG ( SRIMULAT )

  Seorang  pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk  polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk  lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor  Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari  keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti,  maka pelaku tidak segan  melakukan kekerasan.

Pemerasan atau pengancaman yang melanggar uu ITE

Pasal 27 ayat 2 


Modus Kejahatan Lewat Media Jejaring Sosial

  Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks. 
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online. 

Pencemaran nama baik yang melanggar uu KUHP

Yang melanggar KUHP (pencemaran nama baik)


Hasil gambar untuk pencemaran nama baik situs online

  
  Beberapa bulan menjelang pemilu di AS, Michael Moore, warga AS, pembuat film dokumenter dan penulis buku, merilis film terbarunya, Fahrenheit 911. Dalam film yang tengah beredar di berbagai belahan dunia itu, Mooremenggambarkan Presiden George W Bush, presiden AS yang sedang berkuasa, sebagai seseorang yang bodoh, pembohong dan tidak kompeten.
 Jika saja Moore hidup di Indonesia, maka hampir pasti sederetan pasal-pasal KUHP akan siap menjerat dan mengirimnya ke bui. Bisa jadi Jaksa Penuntut Umum akan menjerat pria tambun itu dengan Pasal 207 atau 208 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, atau Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau bisa juga memakai Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Perjudian yang melanggar uu KUHP

Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian Yang melanggar uu KUHP

Hasil gambar untuk perjudian


  Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata pernah menjadi lokasi perjudian orang-orang elite dunia. Ihwal 'kota judi' ini diungkapkan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Brigjen Arman Depari saat bercengkerama bersama sejumlah wartawan di kawasan Kelong, Tanjungpinang, Kepri. "Walaupun saya tidak lama menjabat kapolda di Kepri, untuk (kondisi) Batam sebelumnya (saya) mengetahui informasinya," ucap jenderal bintang satu di kepolisian itu di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu 6 Agustus 2016.

Pencemaran nama baik yang melanggar uu ITE

Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang melanggar uu ITE


Hasil gambar untuk pencemaran nama baik situs online


Kamis, 28 Agustus 2014

  Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.
Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif.

Kesusilaan yang melanggar uu KUHP

Kesusilaan yang melanggar uu KUHP 


   
   R. Soesilo (hal. 205) juga menegaskan bahwa sifat merusak kesusilaan amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempatnya. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu jelas merupakan perbuatan merusak kesusilaan, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar saat ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan apakah ia merusak kesopanan atau tidak. Apabila polisi menjumpai peristiwa semacam ini, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat yang ada, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat dan keadaan dapat dipandang sebagai perbuatan asusila.


Perjudian yang melanggar uu ITE

Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian yang melanggar uu ITE



Hasil gambar untuk perjudian online



Contoh Kasus 1 :

  Judi togel dan judi bola via internet dan SMS beromzet Rp 200 juta per minggu dibongkar jajaran Polres Surabaya Timur. Empat tersangka diringkus berikut barang bukti.
Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.
  Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.

Kesusilaan yang melanggar uu ITE

Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan yang melanggar uu ITE

Penyebar Foto Syur Wanita Berseragam PNS Bandung Ditangkap. Demikian diberitakan sejumlah media online, Jumat (29/8/2014). 

Kutipannya: "Tim Satuan Resor Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap S, pemilik situs porno yang memampang foto syur seorang perempuan berseragam PNS Kota Bandung. S ditangkap di kediamannya di daerah Jawa Tengah. S ditangkap setelah Polisi sebelumnya mencoba melakukan pendekatan melalui situs porno milik tersangka. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE" (Viva News). 
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".