Selasa, 20 Desember 2016
Selasa, 13 Desember 2016
Selasa, 25 Oktober 2016
Ruang lingkup dan hubungan antara PIH,PHI, dan ILMU NEGARA
A.PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya
dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum
(PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara
PIH dan PTHI dapat dilihat antara lain:
a) Baik PIH maupun PTHI,
sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang
mempelajari hukum.
b) PIH merupakan terjemahan
langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtwetenschaft” sejak tahun
1942 yang juga mengambil istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts wissenchaft”
di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari “Inleiding tot her
positiefrechts van Indonesie“.
c) Istilah “Pengantar” dalam
PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang
sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI berarti menunjukkan fungsi
mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang di dalamnya terkandung
dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.
d) Obyek dari mata kuliah ini
berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang
ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah
aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang
berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum).
e) Hubungan PIH dengan PTHI,
adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PTHI
harus belajar PIH terahulu.
f) Bahasan dari PIH
adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari
bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara
bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan.
(Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.
A. Hubungan antara PIH dengan PHI
a) PIH mendukung
atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif
Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
b) PIH menjadi dasar dari PHI,
yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar
PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum
diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh
kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
1. Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
a) Baik PIH maupun PHI,
sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang
mempelajari hukum
2. Perbedaan antara PIH dan PHI :
a) Perbedaan antara PIH dengan
PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang
berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif
(ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada
umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan
waktu tertentuz
B. Ruang lingkup PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata
kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS)
atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924
di Batavia (Jakarta.) istilah itu sama dengan yang terdapat dalam undang-undang
perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan
pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan
tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
B.ILMU NEGARA
Kelahiran dan keberadaan Ilmu
Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari
Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia
telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum),
buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara
dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
- di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
- di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
- di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat,
sedangkan
- di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State,
The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya
Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering
(metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara
yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah
akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya
dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan
penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama,
yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang
objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya
objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai
objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara
Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret
itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat
perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan
tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang
objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya
objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum
mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Pengertian Negara dan
Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal
sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai
digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian
menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris
atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai
pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli
dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu
negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1
|
Memaksa
|
Sifat memaksa perlu dimiliki
oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga
penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah.
Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat
dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus
membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban
tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
|
|
2
|
Monopoli
|
Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
|
|
3
|
Mencakup semua
|
Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung
usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya,
keharusan membayar pajak.
|
Hal yang dimaksud unsur-unsur
negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara
terdiri dari:
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu
berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan
udara.
- Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah
negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Pemerintah, adalah alat negara dalam
menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam
mencapai tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak
merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak
merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat
menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif
bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam,
yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Teori Tujuan Negara dan Teori
Asal Mula Negara
Setiap negara mempunyai tujuan
yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan
inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan
tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord
Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan
menurut kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori
tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori
integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal
mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis,
juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara
dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai
berikut.
1
|
Teori Ketuhanan
|
Menurut teori ini negara
terbentuk atas kehendak Tuhan.
|
|
2
|
Teori Perjanjian
|
Teori ini berpendapat, bahwa
negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing
hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu
organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
|
|
3
|
Teori Kekuasaan
|
Kekuasaan adalah ciptaan
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
|
|
4
|
Teori Kedaulatan
|
Setelah asal usul negara itu
jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori
kedaulatan ini meliputi:
|
a
|
Teori Kedaulatan Tuhan
|
Menurut teori ini kekuasaan
tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
|
|
b
|
Teori Kedaulatan Hukum
|
Menurut teori ini bahwa hukum
adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan
bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
|
|
c
|
Teori Kedaulatan Rakyat
|
Teori ini berpendapat bahwa
rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu
pemerintah.
|
|
d
|
Teori Kedaulatan negara
|
Teori ini berpendapat bahwa
negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula
terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang
dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori
terjadinya negara secara sekunder.
|
Fungsi Negara dan Tipe-tipe
Negara
Hal yang dimaksud fungsi negara
adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan.
Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu,
Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan
beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1
|
Melaksanakan penertiban
|
Negara dalam mencapai tujuan
bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus
melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai
stabilitator.
|
|
2
|
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
|
Setiap negara selalu berusaha
untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran
dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
|
|
3
|
Pertahanan
|
Pertahanan negara merupakan
soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara
perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
|
|
4
|
Menegakkan keadilan
|
Keadilan bukanlah suatu status
melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
|
KESIMPULAN:
Dari beberapa materi/teori-teori yang saya dapatkan tentang PIH,PHI, dan ILMU NEGARA saya bisa menyimpulkan bahwa inti dari semua materi tersebut sama sebagai ilmu dasar yang mempelajari tentang hukum. seperti pih yang menjadi dasar phi,yang berarti jika kita ingin mempelajari phi,kita harus mempelajari dulu pih karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan dalam pih. Sebaliknya pokok pokok bahasan phi menjadi contoh konkrit yang dibahas dalam pih. Begitu pula dengan Ilmu Negara kita bisa tahu tentang negara dan isinya seperti contohnya unsur-unsur negara dll. Dan juga sebagai materi dasar tentang pengertian ilmu dan negara yang dengan jelas memberikan materi tentang kenegaraan yang juga berhubungan dengan PIH dan PHI,karena jika kita sudah mempelajari tentang ilmu negara yang ruang lingkupnya pun sangat luas kita bisa menerapkan apa saja yang kita pelajari juga tentang pih dan phi yang sama sama merupakan materi dasar untuk mempelajari hukum, dan juga mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
Selasa, 18 Oktober 2016
Pemerasan dan pengancaman yang melanggar uu KUHP
Yang melanggar uu KUHP (pemerasan dan pengancaman)
KASUS PEMERASAN KELUARGA NUNUNG ( SRIMULAT )
Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Pemerasan atau pengancaman yang melanggar uu ITE
Pasal 27 ayat 2
Modus Kejahatan Lewat Media Jejaring Sosial
Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.
Pencemaran nama baik yang melanggar uu KUHP
Yang melanggar KUHP (pencemaran nama baik)
Beberapa bulan menjelang pemilu di AS, Michael Moore, warga AS, pembuat film dokumenter dan penulis buku, merilis film terbarunya, Fahrenheit 911. Dalam film yang tengah beredar di berbagai belahan dunia itu, Mooremenggambarkan Presiden George W Bush, presiden AS yang sedang berkuasa, sebagai seseorang yang bodoh, pembohong dan tidak kompeten.
Jika saja Moore hidup di Indonesia, maka hampir pasti sederetan pasal-pasal KUHP akan siap menjerat dan mengirimnya ke bui. Bisa jadi Jaksa Penuntut Umum akan menjerat pria tambun itu dengan Pasal 207 atau 208 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, atau Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau bisa juga memakai Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
Perjudian yang melanggar uu KUHP
Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian Yang melanggar uu KUHP
Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata pernah menjadi lokasi perjudian orang-orang elite dunia. Ihwal 'kota judi' ini diungkapkan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Brigjen Arman Depari saat bercengkerama bersama sejumlah wartawan di kawasan Kelong, Tanjungpinang, Kepri. "Walaupun saya tidak lama menjabat kapolda di Kepri, untuk (kondisi) Batam sebelumnya (saya) mengetahui informasinya," ucap jenderal bintang satu di kepolisian itu di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu 6 Agustus 2016.
Pencemaran nama baik yang melanggar uu ITE
Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang melanggar uu ITE
Kamis, 28 Agustus 2014
Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.
Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif.
Kesusilaan yang melanggar uu KUHP
Kesusilaan yang melanggar uu KUHP
R. Soesilo (hal. 205) juga menegaskan bahwa sifat merusak kesusilaan amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempatnya. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu jelas merupakan perbuatan merusak kesusilaan, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar saat ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan apakah ia merusak kesopanan atau tidak. Apabila polisi menjumpai peristiwa semacam ini, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat yang ada, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat dan keadaan dapat dipandang sebagai perbuatan asusila.
Perjudian yang melanggar uu ITE
Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian yang melanggar uu ITE
Contoh Kasus 1 :
Judi togel dan judi bola via internet dan SMS beromzet Rp 200 juta per minggu dibongkar jajaran Polres Surabaya Timur. Empat tersangka diringkus berikut barang bukti.
Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.
Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.
Kesusilaan yang melanggar uu ITE
Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan yang melanggar uu ITE
Penyebar Foto Syur Wanita Berseragam PNS Bandung Ditangkap. Demikian diberitakan sejumlah media online, Jumat (29/8/2014).
Kutipannya: "Tim Satuan Resor Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap S, pemilik situs porno yang memampang foto syur seorang perempuan berseragam PNS Kota Bandung. S ditangkap di kediamannya di daerah Jawa Tengah. S ditangkap setelah Polisi sebelumnya mencoba melakukan pendekatan melalui situs porno milik tersangka. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE" (Viva News).
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Langganan:
Postingan (Atom)